Demokrasi Terpimpin
Kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD
baru, yang diikuti suhu dan situasi politik yang memanas dan membahayakan
keselamatan bangsa dan Negara,maka pada tanggal 5 juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan Dekrit Presiden.Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk
mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan
yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut, di Negara kita saat itu digunakan
Demokrasi Terpimpin.
Mengapa lahir Demokrasi Terpimpin?
Demokrasi Terpimpin lahir dari keinsyafan, kesadaran, dan keyakinan terhadap
keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang
melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam
tatanan kehidupan ekonomi.
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin
antara lain:
· Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin
partai banyak yang dipenjarakan
· Peranan Parlemen lembah bahkan akhirnya
dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
· Jaminan HAM lemah
· Terjadi sentralisasi kekuasaan
· Terbatasnya peranan pers
· Kebijakan politik luar negeri sudah memihak
ke RRC (Blok Timur)
· Terjadinya peristiwa pemberontakan G 30
September 1965 oleh PKI.
· Berdasarkan
UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan
dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden.
· Presiden
juga membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Tindakan
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945
pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui
pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki
anggota-anggota yang duduk di MPR.
· Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilu tahun 1955 dibubarkan karena DPR menolak
RAPBN tahun 1960 yang diajukan pemerintah. Presiden selanjutnya menyatakan
pembubaran DPR dan sebagai gantinya presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong Royong (DPR-GR).
· Dewan
Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden
No.3 tahun 1959. Lembaga ini diketuai oleh Presiden sendiri. Keanggotaan DPAS
terdiri atas satu orang wakil ketua, 12 orang wakil partai politik, 8 orang
utusan daerah, dan 24 orang wakil golongan. Tugas DPAS adalah memberi jawaban
atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah.
· Front
Nasional dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No.13 Tahun 1959. Front
Nasional merupakan sebuah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita
proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.
· Tanggal 9
Juli 1959, presiden membentuk kabinet Kerja. Sebagai wakil presiden diangkatlah
Ir. Juanda. Hingga tahun 1964 Kabinet Kerja mengalami tiga kali perombakan
(reshuffle).
· Perbedaan
ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer
menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang
berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia.
· Adanya
ajaran RESOPIM. Tujuan adanya ajaran RESOPIM (Revolusi, Sosialisme
Indonesia, dan Pimpinan Nasional) adalah untuk memperkuat kedudukan Presiden
Sukarno. Ajaran Resopim diumumkan pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia ke-16.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar